Portal Transparansi Pengawasan & Consulting APIP

Sistem Informasi Pengawasan Terintegrasi (SIPANDA)

Platform digital resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Trenggalek untuk pengawalan Perencanaan PKPT, Pelaksanaan Penugasan Pengawasan (Assurance & Consulting), Matriks Tindak Lanjut Rekomendasi, dan Layanan E-Consulting QnA APIP.

Capaian & Metrik Real-Time Pengawasan (2026)

Ringkasan pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut rekomendasi LHP Kabupaten Trenggalek.

Realisasi Pengawasan

4 SPT

Target PKPPT: 6 Laporan
Capaian Tindak Lanjut

66.7%

4 dari 6 Rekomendasi Selesai
Nilai Diawasi (APBD/Des)

Rp 3.123.000.000

Total Nilai Anggaran Pengawasan
Status Pelaksanaan

1 Berjalan

0 SPT Selesai Diperiksa

Cakupan Layanan Pengawasan & Consulting APIP

Pengawasan internal terpadu berbasis risiko dan layanan konsultasi dua arah untuk Perangkat Daerah.

🛡️

Assurance (Penjaminan Mutu)

Pengawalan Audit Kinerja, Audit Keuangan, Reviu LPPD/LAKIP, Evaluasi SPIP, dan Monitoring Pengawasan Tahunan (PKPPT & SPT).

💬

Consulting & E-Consulting QnA

Layanan konsultasi online/tatap muka, penunjukan Tim APIP per permohonan OPD, chatroom 2 arah, dan penerbitan Berita Acara PDF resmi.

📊

Matriks Tindak Lanjut & Setoran

Pemantauan progres rekomendasi LHP real-time, verifikasi bukti perbaikan OPD, serta rekapitulasi nilai pengawasan & penyetoran Kasda.

Artikel QnA & Advis Pengawasan Publik Terbaru

Topik konsultasi dan advis resmi Inspektorat yang telah dipublikasikan untuk menjadi referensi OPD.

Lihat Seluruh Bank FAQ →
Pbj 01/09/2026

Berapa batas nilai nominal pengadaan langsung barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi?

💡 Advis Resmi APIP:

Dasar Hukum: Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 38 Berdasarkan Perpres PBJ No. 12/2021 Pasal 38 ayat (1) dan (2): 1. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dilaksanakan untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 3. Pelaksanaan dilakukan melalui Pejabat Pengadaan (PP) dengan bukti transaksi berupa bukti pembelian/kuitansi/SPK sesuai jenjang nilai.

Pbj 01/09/2026

Apakah OPD wajib membeli barang/jasa melalui e-Katalog Lokal Trenggalek?

💡 Advis Resmi APIP:

Dasar Hukum: Inpres No. 2 Tahun 2022 & Perpres No. 12/2021 Ya, KPA/PPK wajib memprioritaskan pemanfaatan e-Purchasing (Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Lokal Trenggalek) serta Toko Daring untuk barang/jasa yang sudah tayang, khususnya yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% atau produk UMK/Koperasi lokal.

Pbj 01/09/2026

Bolehkah melakukan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender/seleksi?

💡 Advis Resmi APIP:

Dasar Hukum: Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2) DILARANG. Pasal 20 ayat (2) Perpres No. 16/2018 jo. Perpres 12/2021 secara tegas melarang PPK/PA menyatukan atau memecah pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus menjadi satu kesatuan demi menghindari tender atau seleksi. Pemecahan paket yang disengaja merupakan temuan audit kepatuhan.

Keuangan 01/09/2026

Bagaimana ketentuan pembayaran honorarium narasumber PNS dari instansi penyelenggara sendiri?

💡 Advis Resmi APIP:

Dasar Hukum: Perbup Trenggalek SBM No. 42/2025 Lampiran I Sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) Perbup Trenggalek No. 42/2025: 1. Narasumber yang berasal dari internal OPD penyelenggara pada prinsipnya TIDAK diberikan honorarium apabila materi yang disampaikan merupakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). 2. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan apabila narasumber berasal dari luar OPD penyelenggara atau memiliki keahlian/sertifikasi khusus di luar jam kerja kedinasan reguler dengan persetujuan KPA.